Dan pada harta-harta mereka (orang yang bertakwa) ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta) (Q.S. Adz Dzaariyaat: 19).
Nah lho, di harta kita ada miliknya mereka yang membutuhkan lho. ^^
Ini juga bahasan di ekonomi syariah, “ZISWAF: Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf” sebuah instrument yang diyakini bisa mendistribusikan harta. Tujuannya agar harta tidak beredar hanya di kalangan orang kaya saja. Tuh, Sempurna kan ekonomi syariah, teh? Bahasannya banyak dan bermanfaat untuk dunia. ^^
Karena ekonomi syariah ga cuma soal bunga bank haram.
http://nugrosblog.wordpress.com/
1 komentar:
coba comment di tampilan baru
Posting Komentar